SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarbaru Selatan tampak lebih semarak dari biasanya pada Rabu pagi, 23 Juli 2025.
Belasan pasangan mengenakan pakaian terbaik mereka.
Di antara senyum gugup dan tangan yang saling menggenggam erat, satu demi satu mereka mengucap ijab kabul.
Sebanyak 17 pasangan di Kota Banjarbaru resmi menjadi suami-istri melalui program nikah massal yang digelar serentak oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia di seluruh Kalimantan Selatan.
Bagi sebagian pasangan, prosesi pernikahan hari itu adalah jawaban dari penantian panjang.
Halidah, salah satu pengantin wanita, mengaku lega dan bahagia.
“Sangat bersyukur, gratis, langsung tercatat negara,” ujarnya dengan mata berbinar.
Tak hanya disahkan secara agama, pernikahan mereka kini juga tercatat dalam dokumen hukum negara.
Kepala Kemenag Banjarbaru, Mukhlis Ridhani, mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sekaligus upaya mendorong pernikahan sah dan legal.
“Ini bukan semata soal biaya, tapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan keluarga,” kata Mukhlis.
Menurutnya, masih banyak pasangan yang memilih menikah secara siri karena alasan biaya atau keterbatasan administrasi.
Padahal, menikah di KUA bisa dilakukan secara gratis, asalkan syarat dokumen terpenuhi.
“Kami terus mengedukasi masyarakat. Nikah resmi itu mudah, dan penting bagi perlindungan hukum anak serta pasangan,” ujarnya.
Program nikah massal kali ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia.
Secara keseluruhan, ada 325 pasangan yang menikah di 14 kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.
Di Banjarbaru, hari itu menjadi penanda bahwa negara tidak hanya hadir dalam bentuk layanan birokrasi, tetapi juga dalam momentum sakral dua insan yang ingin memulai hidup bersama.
Di balik ijab kabul dan tenda sederhana, negara berdiri di pelaminan.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby