Pertamina Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Baru Kasus BBM

Pertamina menghormati proses hukum dalam kasus krupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang tengah dijalankan di kejaksaan Agung



SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) akhirnya angkat bicara terkait penetapan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023 di lingkungan PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Agung. “Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juli 2025.

Fadjar menambahkan, Pertamina akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi kelancaran penyidikan. Ia menegaskan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama perusahaan.

“Operasional perusahaan tetap berjalan normal seperti biasa. Komitmen kami terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) akan terus diperkuat melalui peningkatan transparansi dan tata kelola di seluruh lini operasional,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Mohammad Riza Chalid, pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Selain Riza Chalid, tersangka lainnya antara lain AN, eks VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015; HB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; TN, eks SVP Integrated Supply Chain 2017-2018; serta DS, eks VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020.

Tersangka lainnya yakni HW, mantan SVP Integrated Supply Chain; AS, Direktur Gas, Petrokimia & New Business PT Pertamina International Shipping; MH, Senior Manager PT Trafigura; dan IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan kesembilan orang tersebut sebagai tersangka.

“Masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2025.

Editor : Setia Bakti

Lebih baru Lebih lama