![]() |
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram. Foto-Nurul Mufidah/ SUARAMILENIAL |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram.
Barang haram tersebut ditaksir bernilai Rp7,8 miliar dan diduga kuat terkait jaringan narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan sindikat Fredy Pratama.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial R (34) dan S (40) di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WITA.
“Dari kedua tersangka, kami menyita 16 plastik klip berisi sabu seberat 42,56 gram,” kata Febry dalam konferensi pers, Senin, 14 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial MR (23) yang berdomisili di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MR keesokan harinya, 4 Juli 2025 pukul 17.30 WITA, dengan barang bukti tambahan seberat 99,08 gram sabu.
Penggeledahan di rumah MR mengungkap temuan yang jauh lebih besar. Polisi menyita sabu seberat 12,01361 kilogram, yang diduga siap edar.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Jika dikalkulasikan, sabu ini bernilai Rp7,8 miliar. Kami perkirakan penggagalan ini berhasil menyelamatkan sekitar 149.095 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ujar Febry.
Ia juga menyebut bahwa temuan ini kemungkinan berkaitan dengan jaringan narkoba besar yang dikendalikan Fredy Pratama, buronan yang kini menjadi target utama aparat penegak hukum.
Hasil Operasi ANTIK: 23 Kasus, 26 Tersangka
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Anti Narkotika (ANTIK) yang dilaksanakan pada 17–30 Juni 2025.
Selama operasi tersebut, Polres Banjarbaru dan jajaran polsek di wilayahnya mengungkap total 23 kasus narkoba, dengan 26 tersangka yang terdiri dari 24 pria dan 2 perempuan.
Berikut rincian pengungkapan selama operasi:
Satresnarkoba Polres Banjarbaru: 13 kasus, 16 tersangka (14 pria, 2 perempuan), barang bukti 167,9 gram sabu dan 61 butir ekstasi biru berlogo RR.
Polsek Banjarbaru Utara: 2 kasus, 2 tersangka, 10,18 gram sabu.
Polsek Cempaka: 3 kasus, 3 tersangka, 6,65 gram sabu.
Polsek Liang Anggang: 3 kasus, 3 tersangka, 12,8 gram sabu dan 8 butir ekstasi RR.
Polsek Aluh-aluh: 1 kasus, 1 tersangka, 1,04 gram sabu.
Polsek Beruntung Baru: 1 kasus, 1 tersangka, 1,11 gram sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Kami tegaskan, perang melawan narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu dan menindak setiap pelaku, termasuk yang terafiliasi dengan jaringan besar seperti Fredy Pratama,” kata Kapolres menutup keterangan.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby