![]() |
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah memblokir 98 rekening milik wajib pajak yang menunggak pajak hingga mencapai Rp48,7 miliar. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah memblokir 98 rekening milik wajib pajak yang menunggak pajak hingga mencapai Rp48,7 miliar.
Tindakan ini dilakukan secara serentak oleh sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Kalselteng pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dari total nilai tunggakan tersebut, sebanyak Rp6,78 miliar berasal dari Kalimantan Selatan, dengan 57 permintaan blokir yang diajukan enam KPP.
Sementara di Kalimantan Tengah, empat KPP mengajukan 41 permintaan blokir dengan total tunggakan mencapai Rp41,96 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang tak kunjung melunasi kewajibannya, meski telah diberikan kesempatan.
“Kami selalu memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan. Namun ketika tidak ada itikad baik, maka kami harus mengambil tindakan tegas,” ujar Syamsinar dalam keterangan tertulis, Rabu.
Pemblokiran dilakukan untuk mencegah perpindahan atau penghilangan aset oleh penunggak pajak, kecuali dalam bentuk penambahan nilai.
Pelaksanaan blokir dilakukan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, khususnya sektor perbankan.
Permintaan blokir disertai salinan surat paksa dan surat perintah penyitaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
Meski demikian, DJP masih membuka peluang bagi para penunggak untuk melunasi utangnya.
Jika kewajiban dibayar lunas, blokir akan dicabut dan proses penagihan tidak berlanjut ke tahap penyitaan aset.
Syamsinar menegaskan, pemblokiran ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang berkelanjutan.
Selain untuk mengamankan penerimaan negara, tindakan ini juga bertujuan memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan sinergi dengan lembaga eksternal.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjaga integritas sistem perpajakan nasional,” ujarnya.
Editor : Muhammad Robby