Kurangi Sengketa, Menteri ATR Nusron Minta Warga Pasang Patok Permanen

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat untuk memasang tanda batas tanah secara permanen. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat untuk memasang tanda batas tanah secara permanen. 


Ia menyebut penggunaan patok berbahan beton, kayu, atau besi lebih ideal dibanding sekadar tanda alami seperti pohon atau gundukan tanah.


“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah ditandai pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan roboh, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur. Akhirnya saling klaim berdasarkan cerita sesepuh,” kata Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis, 7 Agustus 2025.


Ia menilai pemasangan patok penting untuk mencegah konflik pertanahan, khususnya di kawasan perdesaan dan pinggiran kota. 


Tanda batas fisik yang jelas juga menjadi acuan dalam membedakan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas sempadan sungai dan pantai.


“Selain menandai batas bidang tanah masing-masing, patok juga membedakan mana kawasan hutan dan mana yang non-hutan,” ujar Nusron.


Menteri ATR juga mengingatkan agar pemasangan patok dilakukan secara musyawarah dan melibatkan pemilik tanah di sekitar. 


Menurutnya, penegasan batas tanpa persetujuan bersama justru dapat memicu sengketa baru.


“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga agar tidak menimbulkan masalah baru,” ujarnya.


GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif mengurangi konflik agraria. 


Program ini menjadi bagian dari percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi, sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat tentang pentingnya batas tanah yang sah.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama