Pemerintah Pastikan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak atas Pembelian Emas


SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen akhir tidak akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas pembelian emas batangan. 


Kepastian ini ditegaskan melalui penerbitan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur perpajakan dalam kegiatan usaha bulion, yakni PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.


Kedua aturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025. 


Kementerian Keuangan menyatakan, penerbitan regulasi ini bertujuan menyederhanakan ketentuan perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).


“Sebelumnya, pengaturan dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 menimbulkan tumpang tindih. Contohnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen atas transaksi yang sama,” kata Rosmauli, Rabu, 31 Juli 2025.


PMK 51 Tahun 2025 mengatur bahwa LJK Bulion ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan. 


Selain itu, tarif PPh Pasal 22 atas impor emas batangan ditetapkan sebesar 0,25 persen. 


Adapun untuk penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion senilai hingga Rp10 juta, tidak dikenakan pemungutan PPh.


Sementara itu, PMK 52 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas PMK 48 Tahun 2023, mengatur ketentuan perpajakan atas perdagangan emas dalam bentuk perhiasan dan batangan. 


Aturan ini mempertegas bahwa penjualan emas kepada konsumen akhir tidak dipungut PPh Pasal 22, termasuk untuk pelaku UMKM yang menggunakan skema PPh final serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.


Pengecualian serupa juga diberikan untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan penjualan kepada LJK Bulion. 


Namun, jika nilai transaksi dari konsumen ke LJK Bulion melebihi Rp10 juta, maka LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga pembelian.


“Pemungutan PPh Pasal 22 atas usaha bulion ini bukan pajak baru. Ini hanya bentuk harmonisasi dan penyesuaian agar tidak terjadi pengenaan pajak berganda,” ujar Rosmauli. Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak akan terus menyesuaikan regulasi perpajakan sesuai dengan dinamika sektor keuangan nasional.


Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama