Pertimbangan Prabowo Beri Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. 

Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya membangun persatuan nasional menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan seluruh fraksi telah menyepakati surat permohonan presiden terkait pemberian hak prerogatif tersebut. 

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 dan Nomor 42/pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Surat pertama menyangkut abolisi bagi Tom Lembong, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula. 

Sedangkan surat kedua mencakup pemberian amnesti kepada 1.168 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian amnesti dan abolisi ini diusulkan olehnya dan telah dibahas bersama Presiden Prabowo. 

“Ini bagian dari upaya kita membangun persatuan menjelang perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan bahwa abolisi otomatis menghentikan proses hukum terhadap Tom Lembong. 

Sedangkan amnesti, katanya, diberikan kepada mereka yang dianggap layak dimaafkan demi kepentingan nasional, termasuk kasus penghinaan terhadap presiden yang juga turut masuk daftar penerima.

Kritik dari Pegiat Antikorupsi

Keputusan Presiden Prabowo menuai kritik tajam dari kelompok pegiat antikorupsi. IM57+ Institute—lembaga yang dibentuk mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi—menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata pelemahan hukum.

"Ini adalah terang-benderang bentuk upaya mengakali hukum yang berlaku," kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangan tertulis.

Lakso menilai pemberian abolisi dan amnesti kepada terdakwa kasus korupsi adalah bentuk kompromi politik yang bisa merusak sistem penegakan hukum. 

"Ini bisa menjadi preseden buruk dan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi," ujarnya.

Menurut dia, pemberian pengampunan melalui pendekatan politik membuat koruptor tak lagi jera. 

“Politikus ke depan tidak akan takut melakukan korupsi karena tahu penyelesaiannya bisa dinegosiasikan,” katanya.

IM57+ menyerukan agar publik menolak keputusan tersebut. 

“Kalau ini dibiarkan, bangunan hukum kita akan runtuh, berganti jadi rule by law, di mana hukum hanya menjadi alat kekuasaan,” ujar Lakso.

Kasus Hasto sendiri dianggap memiliki sensitivitas tinggi. 

Lakso mengingatkan bahwa proses pengusutannya sempat mengorbankan sejumlah penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.

“Presiden sama sekali tak menunjukkan komitmen pada pemberantasan korupsi. Di saat KPK berupaya membuka kasus besar, justru presiden memilih mengampuni,” ujar dia.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama