![]() |
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim kembali datangi Kejagung didampingi Hotman Paris. Foto-ANTARA |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pengacara Hotman Paris menilai penetapan tersangka terhadap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 mirip dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Menurut Hotman, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tidak menemukan aliran dana yang masuk ke Nadiem.
“Nasib Nadiem sama dengan Lembong. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong Nadiem,” kata Hotman di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Ia menegaskan, dalam kasus pengadaan laptop di Kemendikbud, Google memang sempat berinvestasi di Gojek—perusahaan yang didirikan Nadiem. Namun, kata Hotman, investasi itu bukan yang pertama kali.
“Sebelumnya Google sudah empat kali melakukan investasi di Gojek dengan nilai sesuai harga pasar,” ujarnya.
“Google itu perusahaan raksasa dunia. Tidak mungkin main sogok. Google hanya murni investor di Gojek, jauh sebelum Nadiem jadi menteri,” tambahnya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka lain: Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara ditaksir merugi Rp 1,98 triliun, terdiri dari Rp 480 miliar akibat pengadaan perangkat lunak (CDM) dan Rp 1,5 triliun dari mark up harga laptop.
Sumber : CNN Indonesia