Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Luwu Timur

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebagai upaya memberi perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, LUWU TIMUR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sebagai upaya memberi perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.

Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk hadirnya negara. 

“Pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, sekaligus manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, Kamis, 28 Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 14 Tahun 2024, yang mendefinisikan tanah ulayat sebagai tanah dalam penguasaan masyarakat hukum adat yang masih ada dan tidak dilekati hak lain. 

Program ini didukung proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), dengan target percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, yang mewakili Bupati, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah. 

“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat diakui negara,” katanya.

Menurut Bahri, tanah ulayat memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual selain nilai ekonomi, sehingga pengaturannya harus dilakukan hati-hati dan transparan.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, serta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. 

Turut hadir para kepala kantor pertanahan se-Luwu Raya, organisasi, dan perwakilan masyarakat hukum adat.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama