SUARAMILENIAL.ID, LEBAK, BANTEN – Program Reforma Agraria terbukti membawa perubahan nyata bagi masyarakat desa. Tidak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, program ini juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani. Hal itu dirasakan oleh warga Desa Gunung Anten, Kabupaten Lebak, sejak menerima sertipikat hak komunal pada Oktober 2023.
Seorang petani sekaligus anggota Pergerakan Petani Banten (P2B), Omo, mengaku perjuangan memperoleh sertipikat tanah tidaklah mudah.
“Waktu menerima sertipikat, saya sampai menangis karena banyak yang bilang tidak mungkin. Tapi alhamdulillah akhirnya dapat. Sejak ada pengakuan dari pemerintah, kami tidak ragu lagi mengelola tanah,” kata Omo di rumahnya, Selasa (23/9/2025).
Sertipikat Tanah Jadi Modal Petani Bangkit
Bagi Omo, sertipikat bukan hanya dokumen, tetapi simbol pengakuan negara atas hak petani kecil. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat lebih percaya diri merencanakan pengelolaan tanah jangka panjang.
“Kalau dulu pendapatan seribu, sekarang bisa jadi dua ribu. Sertipikat memberi keyakinan untuk mencari modal lagi agar usaha tani bisa berkembang,” tambahnya.
Pembangunan Desa Gunung Anten Pasca Reforma Agraria
Dua tahun pasca menerima sertipikat komunal seluas 127 hektare, masyarakat Gunung Anten mulai bergotong royong membangun desa. Mereka mendirikan masjid, musala, tempat pembibitan, hingga menyiapkan penginapan sederhana untuk tamu desa.
“Tanah ini bukan untuk dijual, tapi untuk anak cucu kita. Ini warisan perjuangan bersama yang harus dijaga,” tegas Omo.
Tanah komunal yang terbagi dalam 12 bidang tersebut kini menjadi sumber kehidupan dan aset produktif bagi warga.
Pemerintah Daerah Dukung Pengelolaan Tanah
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lebak, Alkadri, menekankan bahwa kepastian hukum dari sertipikat tanah harus benar-benar dimanfaatkan.
“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan sertipikat, silakan dikelola sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga membuka ruang pendampingan, mulai dari pengelolaan lahan, pengembangan usaha, hingga akses permodalan melalui perbankan maupun jalur pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Jika masyarakat membutuhkan bantuan modal, bisa berkomunikasi dengan pemerintah maupun lembaga keuangan. Tujuannya agar tanah yang dimiliki benar-benar memberi manfaat nyata,” pungkasnya. (*)