![]() |
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas akan ditindaklanjuti. Foto-Kompas |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas akan ditindaklanjuti.
Namun, ia menegaskan pembahasan baru bisa dilakukan setelah RKUHAP selesai.
“Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, [selanjutnya] kita akan bahas RUU Perampasan Aset,” kata Dasco usai menerima audiensi mahasiswa di Kompleks Parlemen, Rabu, 3 September 2025.
Dasco menilai RUU Perampasan Aset memiliki keterkaitan dengan sejumlah aturan lain, seperti UU Tipikor dan UU TPPU, sehingga perlu sinkronisasi agar tak terjadi tumpang tindih.
Saat ini, RKUHAP masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik di Komisi III DPR.
Dasco menargetkan pembahasan selesai sebelum akhir masa sidang pertengahan September ini.
“Kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III ada batas limit yang mesti diselesaikan,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset sudah mandek lebih dari satu dekade sejak naskah akademiknya disusun pada 2008.
Presiden Joko Widodo sempat mengirim surpres pembahasan RUU ini pada Mei 2023, namun hingga kini tak ada kelanjutan.
RUU tersebut antara lain mengatur kewenangan negara merampas aset bernilai minimal Rp100 juta tanpa perlu menunggu putusan pidana.
Aturan ini juga memungkinkan penyitaan aset penyelenggara negara yang dianggap tak wajar.
Sumber : CNN Indonesia