SUARAMILENIAL.ID, SAMARINDA — Dalam upaya menuntaskan berbagai persoalan lahan di Kalimantan Timur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh kepala daerah se-Kaltim.
Rakor ini digelar di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, pada Jumat (24/10/2025), dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Salah satu fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi atas tumpang tindih kepemilikan tanah negara, baik yang dikelola Pemda, BUMN, TNI, maupun Polri, namun kini ditempati masyarakat.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan, bukan sekadar hukum. Kalau berbasis hukum, hasilnya kalah-menang, benar-salah. Tapi kalau berbasis kemanusiaan, bisa win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatat bahwa itu aset negara,” ujar Menteri Nusron usai memimpin Rakor.
Dari Sengketa Tanah hingga Plasma Sawit
Selain masalah tumpang tindih lahan, Menteri Nusron juga menyoroti persoalan plasma 20% yang wajib disediakan oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat sekitar.
Sayangnya, masih banyak perusahaan di Kaltim yang belum menaati aturan tersebut.
“Tadi berdasarkan laporan Pak Gubernur dan Pak Bupati, masih banyak pengusaha yang tidak menyerahkan plasma sesuai aturan. Ini akan kami tindak. Kalau perlu, HGU-nya akan kami cabut,” tegasnya.
Nusron juga menyoroti praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tanpa izin, yang marak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Ia menegaskan, pemerintah akan menertibkan perusahaan yang mencoba mengakali aturan dengan mengambil plasma dari luar area HGU mereka.
“Masih ada yang berpikir plasma tidak harus dari bagian HGU-nya. Ini salah besar. Kami akan tertibkan,” kata Menteri ATR/BPN itu.
Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci
Di hadapan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kaltim, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai program strategis pertanahan.
“Banyak program ATR/BPN yang tak bisa berjalan tanpa dukungan daerah. Sertipikasi tidak jalan tanpa Pemda. Reforma Agraria pun sama, KKPR juga begitu. Semuanya butuh sinergi,” ujarnya.
Rakor ini menjadi forum penting untuk menyamakan langkah dan strategi, agar penataan dan pengelolaan tanah di Kaltim dapat berlangsung adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Dihadiri Kepala Daerah se-Kaltim
Dalam kegiatan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Jhoni Ginting, serta Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad beserta jajaran.
Turut hadir Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, jajaran Forkopimda, serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Timur.
Rakor tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan agraria yang berpihak kepada masyarakat, tanpa mengabaikan kepentingan negara.
“Kita ingin penyelesaian masalah pertanahan di Kaltim bukan hanya legal, tapi juga manusiawi,” tutup Menteri Nusron.
