DJP, DJPK dan Pemda Perkuat Sinergi Perpajakan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara-Daerah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan pusat dan daerah. Foto-Dok DJP

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan bersama 109 pemerintah daerah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit untuk memperkuat sinergi pengelolaan perpajakan pusat dan daerah. 


Penandatanganan dilakukan secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).


Kegiatan ini merupakan bagian dari perluasan Program PKS Tripartit tahap VII yang telah berjalan sejak 2019. 


Melalui kerja sama tersebut, DJP, DJPK, dan pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kolaborasi fiskal dan pertukaran data perpajakan guna meningkatkan efektivitas pengawasan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan potensi penerimaan negara dan daerah.


Sinergi Pusat–Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi


Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan pajak antara pusat dan daerah sebagai strategi memperkuat fondasi ekonomi nasional.


“Sinergi pajak pusat dan daerah bukan sekadar koordinasi teknis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan menciptakan ruang fiskal yang lebih luas, baik untuk negara maupun daerah,” ujarnya.


Kolaborasi Beri Hasil Nyata


Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa kerja sama pengawasan antara Kantor Wilayah DJP dan pemerintah daerah telah menunjukkan hasil konkret. 


Hingga triwulan II tahun 2025, realisasi penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar. 


Adapun penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat sebesar Rp175,98 miliar.


“Capaian ini menunjukkan bahwa kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga,” kata Bimo.


Perkuat Tata Kelola Pajak yang Efektif


Bimo menambahkan, keberhasilan program ini tidak lepas dari partisipasi aktif pemerintah daerah yang terus memperkuat kapasitas fiskal melalui pengawasan bersama dan pertukaran data.


“Kebersamaan ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.


Sejak dimulai pada 2019, program PKS Tripartit telah melibatkan lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 


Melalui perluasan tahap VII, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak potensial, optimalisasi pertukaran data, serta penguatan kapasitas fiskal daerah guna mendukung kemandirian pembiayaan pembangunan.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama