Emosi Mobilnya Ditabrak, Warga Banjarbaru Hantam Pengendara Motor dengan Dongkrak!

 

Gara-gara tersulut emosi usai mobilnya ditabrak sepeda motor, seorang pria di Banjarbaru tega menganiaya pengendara motor dengan dongkrak mobil hingga menyebabkan luka robek di telinga korban. Foto-Nurul Mufidah/ Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Gara-gara tersulut emosi usai mobilnya ditabrak sepeda motor, seorang pria di Banjarbaru tega menganiaya pengendara motor dengan dongkrak mobil hingga menyebabkan luka robek di telinga korban. Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan A. Yani Kilometer 19, Landasan Ulin, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, pada Sabtu (18/10/2025) malam.

Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban secara tidak sengaja menabrak bagian belakang mobil pelaku di sekitar Halte Timbangan.

“Pelaku mendatangi korban, lalu terjadi adu mulut di lokasi kejadian,” ujar Imam, Jumat (24/10/2025).

Pertengkaran singkat itu berujung fatal. Tersulut emosi, pelaku kemudian mengambil dongkrak dari bagasi mobilnya dan menghampiri korban. 

Tanpa banyak bicara, dongkrak yang dipegang di tangan kanannya langsung dihantamkan ke arah kepala korban hingga mengenai telinga kiri.

“Akibat pukulan itu, korban mengalami luka robek di telinga kiri. Pelaku bahkan sempat berusaha memukul kembali, namun berhasil ditangkis korban dengan tangan kirinya. Tangkisan tersebut menyebabkan korban mengalami luka gores dan memar di siku kiri,” terang Imam.

*Pelaku Ditangkap di Pantai Takisung*

Dua orang saksi di lokasi bergegas melerai dan membawa korban ke Polsek Liang Anggang untuk melaporkan kejadian tersebut. 

Sementara itu, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Korban yang tak terima atas penganiayaan itu kemudian membuat laporan resmi. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Tak berselang lama, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga berada di Pantai Takisung, Kabupaten Tanah Laut, bersama keluarganya.

“Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diperiksa, tersangka berinisial R-E (29) mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Imam.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu dongkrak mobil yang digunakan untuk memukul korban sebagai barang bukti.

*Terancam Lima Tahun Penjara*

Saat ini, tersangka R-E telah ditahan di Polsek Liang Anggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terpancing emosi saat terjadi kecelakaan di jalan. Penyelesaian seharusnya dilakukan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan,” kata Imam.

Reporter : Nurul Mufidah 

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama