![]() |
| Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan lahan eks pabrik PT Antam di wilayahnya kini berstatus sah sebagai aset daerah. Foto-Nurul Mufidah/ Suara Milenial |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Pemerintah Kota Banjarbaru memastikan lahan eks pabrik PT Antam di wilayahnya kini berstatus sah sebagai aset daerah.
Kepastian hukum tersebut menutup sengketa panjang yang telah berlangsung hampir dua dekade sejak lahan itu diserahkan kepada Pemkot Banjarbaru pada masa Wali Kota Rudi Resnawan, sekitar tahun 2005.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Denny Mahendrata, mengatakan kepastian kepemilikan lahan diperoleh setelah Pemkot melakukan pendalaman bersama bagian hukum dan bidang aset daerah.
“Setelah kami telusuri bersama bagian hukum dan aset, ternyata lahan itu memang sah milik Pemkot Banjarbaru. Kami ingin memberikan kepastian hukum setelah sekian lama, sejak penyerahan lahan tahun 2005 hingga sekarang,” ujar Denny, Jumat (24/10/2025).
Lahan tersebut memiliki luas sekitar 758 ribu meter persegi atau setara 75 hektare dan telah bersertifikat hak pakai (SHP) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru, masing-masing bernomor 29, 30, dan 31.
*Dua Gugatan Ditolak Pengadilan*
Kepastian status lahan ini tidak datang tanpa proses panjang. Sebelumnya, dua pihak swasta sempat mengajukan gugatan terhadap Pemkot Banjarbaru terkait kepemilikan lahan eks PT Antam tersebut.
Gugatan pertama diajukan oleh Haji Pangka, namun oleh pengadilan dinyatakan tidak berdasar karena tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Gugatan berikutnya datang dari Haji Suriansyah bin Lulalim bersama keluarganya, yang pada 2022 menggugat Pemkot Banjarbaru melalui Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Mereka meminta pembatalan penerbitan sertifikat hak pakai nomor 29, 30, dan 31 yang telah diterbitkan oleh BPN atas nama Pemkot.
“Gugatan itu masuk ke kamar perdata, mereka meminta agar sertifikat hak pakai dibatalkan. Namun, pengadilan menolak gugatan tersebut karena menilai perkara itu bukan ranah keperdataan, melainkan menyangkut kewenangan negara,” jelas Denny.
Dengan putusan tersebut, posisi hukum Pemkot Banjarbaru sebagai pemegang hak sah atas lahan eks Antam kini semakin kuat.
“Putusan itu menegaskan kalau alas hak Pemkot sudah sah. Jadi, ketika nanti aset diperiksa, lahan ini sudah bisa diintegrasikan dalam database aset daerah,” katanya.
*Penertiban Bangunan Liar*
Meski status kepemilikan telah jelas, tantangan Pemkot Banjarbaru kini beralih pada penataan fisik lahan.
Sejumlah warga diketahui masih menempati area eks pabrik Antam dengan mendirikan bangunan tanpa izin.
Untuk itu, Satpol PP Banjarbaru telah melakukan langkah persuasif dengan memanggil para pemilik bangunan liar di atas lahan tersebut.
“Kami sudah kumpulkan warga pada Kamis (23/10) untuk mencari solusi bersama sebelum penertiban dilakukan. Prinsipnya, pemerintah ingin menata kawasan ini dengan tetap memperhatikan aspek sosial,” kata Denny.
Menurut dia, Pemkot Banjarbaru akan menempuh pendekatan berimbang antara penegakan aturan dan perlindungan masyarakat agar proses penertiban berjalan tanpa gesekan.
*Arah Pemanfaatan Lahan*
Pemkot Banjarbaru berencana mengoptimalkan lahan eks Antam tersebut sebagai bagian dari pengembangan kawasan strategis ekonomi dan pelayanan publik. Lahan seluas 75 hektare itu dinilai potensial untuk menjadi pusat kegiatan baru, sejalan dengan pertumbuhan kota dan meningkatnya kebutuhan ruang infrastruktur pemerintahan maupun sosial.
Dengan tuntasnya sengketa dan status kepemilikan yang telah jelas, Pemkot Banjarbaru berharap proses integrasi lahan eks Antam ke dalam sistem aset daerah dapat memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan kekayaan daerah.
“Kepastian hukum ini bukan hanya soal aset, tapi juga bentuk tertib administrasi dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga aset publik,” ujar Denny.
Reporter : Nurul Mufidah
Editor : Muhammad Robby
