SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada penyelenggara layanan pinjaman daring berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sejak 15 Oktober 2025.
Sanksi tersebut diberikan agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban terhadap para pemberi dana atau lender.
Sebagai tindak lanjut, OJK memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan perwakilan lender di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Pertemuan itu dihadiri Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri bersama jajaran manajemen serta sejumlah perwakilan lender.
Menurut siaran pers yang diunggah di laman resmi OJK, pertemuan tersebut merupakan respons atas meningkatnya pengaduan masyarakat terkait keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI.
OJK meminta pihak perusahaan menjelaskan permasalahan yang terjadi sekaligus menegaskan tanggung jawabnya terhadap dana milik lender yang masih tertahan.
“Dalam kesempatan tersebut, DSI menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap sesuai kemampuan dan rencana penyelesaian yang akan melibatkan perwakilan lender,” tulis OJK.
Dilarang Menggalang Dana Baru
Dalam sanksi PKU yang dijatuhkan, OJK melarang DSI melakukan penggalangan dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun.
Larangan ini mencakup seluruh kanal, termasuk situs web, aplikasi, maupun media lain.
DSI juga tidak diperkenankan memindahkan, mengurangi nilai, atau mengalihkan aset kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, perusahaan dilarang mengubah susunan direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, atau pemegang saham tanpa persetujuan OJK, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan permasalahan internal.
OJK juga mewajibkan DSI untuk tetap membuka layanan pengaduan dan melayani keluhan para lender secara aktif melalui telepon, WhatsApp, surat elektronik, maupun media sosial.
Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan Langkah Hukum
OJK menyatakan terus mengawasi proses penyelesaian permasalahan DSI, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terindikasi terlibat.
“Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tulis lembaga tersebut.
OJK juga menegaskan agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga komunikasi yang transparan, dan menindaklanjuti setiap pengaduan secara tepat waktu.
Editor : Muhammad Robby
