Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN

Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto-net

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan (ARRUKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Hukum Indonesia (LP3HI) karena menilai keputusan pembebasan bersyarat itu tidak semestinya diberikan.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 357/G/2025 dan telah menjalani sidang perdana pada Rabu (29/10/2025). Dalam gugatannya, kedua lembaga itu meminta agar keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto dibatalkan.

Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa pihaknya menilai pembebasan bersyarat tidak dapat diberikan kepada narapidana yang masih tersangkut perkara lain. 

“Setnov masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri. Karena itu, seharusnya dia tidak bisa memperoleh bebas bersyarat,” ujar Boyamin, dikutip dari detikcom, Rabu (29/10/2025).

Ia berharap majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut. 

“Jika dikabulkan, maka Setnov harus kembali menjalani sisa hukumannya di lembaga pemasyarakatan,” ujarnya.

Respons Kementerian Hukum dan HAM

Menanggapi gugatan tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti prosedur yang ada,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada wartawan, Rabu (29/10). Ia menegaskan bahwa keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat keputusan pembebasan bersyarat yang telah dikeluarkan sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Latar Belakang Pembebasan

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 dan divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2018. 

Ia sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto setelah tertunda selama hampir lima tahun. 

Putusan PK tersebut menjadi dasar hukum bagi pengajuan pembebasan bersyarat. Novanto kemudian resmi bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) setelah menjalani sekitar dua tahun masa pidana.

Masih Kader Golkar

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Setya Novanto hingga kini masih berstatus kader partai berlambang pohon beringin itu. 

Ia juga membuka kemungkinan bagi Novanto untuk kembali berperan di struktur partai.

“Pak Novanto tidak pernah menyatakan keluar dari Golkar, dan partai juga tidak pernah memberikan sanksi atau memberhentikan beliau. Jadi, statusnya masih kader,” ujar Doli di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8).

Menurut Doli, tidak ada larangan bagi Setya Novanto untuk kembali bergabung dalam kepengurusan. 

“Selama beliau bersedia dan pimpinan partai menilainya diperlukan, hal itu memungkinkan,” katanya.

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama