Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Perpajakan ke PN Palangka Raya


SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan kembali dibuktikan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) resmi menyerahkan tersangka EE beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (29/10/2025).

Penyerahan ini merupakan tahap II (P-22) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2025 lalu.

Diduga Tak Setor PPN dan Gunakan Faktur Pajak Fiktif

EE yang menjabat sebagai Direktur di PT. NMJ diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

“Aksi tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019,” jelas Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Rugikan Negara Hampir Rp3 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan mencapai Rp2.949.398.065 (dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu enam puluh lima rupiah).

Atas tindakannya, tersangka EE terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal dua kali hingga maksimal empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Apresiasi Sinergi Penegak Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Syamsinar menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penegakan hukum pajak ini.

“Terima kasih kami sampaikan kepada tim Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah, Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas sinergi dan koordinasi yang baik, sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Wujud Edukasi dan Efek Jera bagi Wajib Pajak

Melalui penegakan hukum ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap dapat menumbuhkan efek jera bagi pelaku pelanggaran pajak, sekaligus menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan benar.

“Kami berharap langkah ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama. Hukum ditegakkan bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas,” tutup Syamsinar.

Lebih baru Lebih lama