Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp40 Miliar

Upaya penegakan hukum perpajakan kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng).

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
— Upaya penegakan hukum perpajakan kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng). Sebanyak 155 rekening milik para penunggak pajak resmi diblokir melalui aksi serentak yang dilakukan oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.

Total nilai tunggakan yang masuk dalam pemblokiran ini mencapai Rp40,46 miliar. Tindakan ini dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, setelah para wajib pajak yang bersangkutan tidak juga melunasi kewajibannya meski telah melewati jatuh tempo.

Rincian Pemblokiran

Kalimantan Selatan:

6 KPP mengajukan 88 permintaan blokir, dengan total tunggakan sebesar Rp30,94 miliar.

Kalimantan Tengah:

3 KPP mengajukan 67 permintaan blokir, dengan nilai tunggakan Rp9,51 miliar.

Aset Diamankan, Penagihan Diakselerasi

Langkah pemblokiran rekening ini bertujuan menjaga agar aset para penunggak pajak tidak dialihkan sebelum utang mereka diselesaikan. 

Tindakan tersebut diambil setelah berbagai imbauan dan kesempatan pembayaran tidak direspons secara kooperatif.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menegaskan bahwa pendekatan persuasif selalu menjadi langkah pertama.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran. Tetapi karena tidak ada respon kooperatif, kami harus melakukan penagihan aktif sesuai peraturan,” ujarnya.

Proses pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, khususnya perbankan. Permintaan blokir disertai salinan surat paksa dan surat perintah melaksanakan penyitaan, sesuai ketentuan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak.

Masih Bisa Dicabut

Meski rekening telah diblokir, wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pencabutan blokir dengan cara melunasi tunggakan. 

Hal ini juga dapat menghentikan proses penagihan lanjutan yang berpotensi berujung pada penyitaan aset.

Syamsinar menambahkan bahwa aksi serentak ini merupakan bentuk konsistensi DJP dalam menjaga penerimaan negara.

Selain memberikan efek jera, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga jasa keuangan. (*)

Lebih baru Lebih lama