
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman. Foto-Istimewa
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan mencatat sebanyak 1.010 laporan masyarakat diterima sepanjang 2021 hingga semester I 2025.
Dari jumlah itu, sekitar 30 laporan ditujukan kepada layanan di tingkat kelurahan, melibatkan 14 kelurahan di Kalsel.
Laporan tersebut mencakup beragam substansi, seperti administrasi pertanahan, pendataan bantuan sosial, kepegawaian, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga layanan administratif lain seperti surat keterangan waris dan keterangan tidak mampu.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, saat membuka kegiatan Pembentukan Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik atau Focal Point untuk kecamatan dan kelurahan di Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru.
Acara tersebut berlangsung di Banjarmasin, Rabu (19/11/2025), dan dihadiri seluruh kecamatan serta masing-masing 10 kelurahan dari kedua kota.
Hadi menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis mencegah dan memberantas maladministrasi sebagaimana amanat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Menurut Hadi, laporan yang masuk ke Ombudsman Kalsel umumnya berkaitan dengan dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, pungutan tidak sah, serta penyimpangan prosedur.
Ia menyoroti bahwa sikap layanan aparatur kelurahan turut menjadi keluhan masyarakat, mulai dari petugas yang tidak ramah, mempersulit, bersikap acuh, hingga sibuk menggunakan gawai saat melayani.
“Sikap layanan jangan disepelekan. Ini bagian penting dari pelayanan dan harus menjadi perhatian penyelenggara, khususnya aparatur kelurahan,” ujar Hadi.
Ia menilai bahwa sikap layanan merupakan strategi kunci untuk membangun kepercayaan publik.
Karena itu, ia mendorong adanya pembinaan berkala, peningkatan kompetensi dan integritas aparatur, serta penyusunan modul atau petunjuk teknis mengenai standar sikap layanan sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalsel, Yeni Aryani, menambahkan pentingnya penguatan focal point di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Sejak 2022, Ombudsman Kalsel rutin membangun mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap jejaring pengawasan tersebut.
“Kecamatan dan kelurahan adalah ujung tombak pelayanan publik. Mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat, sehingga focal point sangat penting untuk memperkuat koordinasi dan mencegah maladministrasi di level paling dekat,” katanya.
Pada akhir acara, Ombudsman Kalsel bersama seluruh kecamatan dan kelurahan dari Banjarmasin dan Banjarbaru menandatangani komitmen bersama.
Isi komitmen tersebut mencakup peningkatan koordinasi untuk percepatan penanganan laporan masyarakat, pengelolaan pengaduan yang lebih efektif, serta penyediaan narahubung di tiap instansi.
Editor : Muhammad Robby