Peras Uang Rp17 Juta dari Anak SD, Pemuda di Banjarmasin Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin  menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menangkap seorang pemuda berinisial RA (20) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. 

Pelaku ditangkap pada Rabu (19/11/2025) malam.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban melapor karena mengetahui anaknya menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku.

Menurut Eru, tindakan pemerasan itu berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi media sosial. 

Setelah berkomunikasi, RA meminta nomor telepon korban dan mulai membangun kedekatan.

“Pelaku mendekati korban melalui media sosial. Setelah mendapatkan nomor telepon, pelaku meminta foto dan video yang bersifat pribadi dari korban,” ujar Eru, Kamis (20/11/2025).

Setelah memperoleh foto dan video tersebut, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkannya kepada orangtua dan kerabat korban apabila keinginannya tidak dipenuhi.

“Korban ketakutan sehingga menuruti permintaan pelaku. Pemerasan dilakukan secara bertahap,” kata Eru.

Total uang yang diminta pelaku mencapai Rp17 juta, yang diberikan korban sejak Oktober hingga November 2025.

Kecurigaan orangtua korban muncul setelah beberapa kali kehilangan uang dalam jumlah besar. 

Setelah mendesak korban, barulah fakta pemerasan tersebut terungkap dan dilaporkan kepada kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap RA di kawasan Banjarmasin Barat melalui teknik pemancingan.

“Ketika pelaku meminta korban menyerahkan uang secara langsung, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Eru.

Pelaku dijerat Pasal 27B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas,” ujar Eru.

Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama