SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat keterbukaan informasi publik dengan menghadirkan berbagai konten digital informatif seputar pertanahan dan tata ruang. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus memastikan ruang digital dipenuhi informasi yang kredibel dari kanal resmi ATR/BPN.
“Dengan penyebaran konten digital, kita bisa menyampaikan informasi secara lebih mudah dan bahkan real time. Semua yang dikerjakan PPID, Biro Humas, layanan dan program masing-masing dirjen, termasuk inovasi aplikasi dan layanan digital ATR/BPN dapat langsung diketahui masyarakat,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, usai mengikuti presentasi Uji Publik Monev Keterbukaan Informasi Publik KIP, Rabu (19/11/2025).
Ratusan Permohonan Informasi Masuk, Mayoritas Terkait SOP Layanan
Data PPID ATR/BPN per 14 November 2025 mencatat 692 permohonan informasi dari pusat hingga daerah. Menariknya, 53% di antaranya adalah pertanyaan terkait SOP layanan pertanahan, menunjukkan kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas dan langsung.
Menjawab kebutuhan tersebut, PPID ATR/BPN menghadirkan berbagai format konten edukatif yang dikemas ringan dan mudah dicerna publik. Beberapa di antaranya:
• PRODUKTIF (Produksi Konten Informatif) — konten edukasi pertanahan dan tata ruang dengan bahasa sederhana.
• SAMSON (Saatnya Menjawab Suara Online) — sesi tanya jawab interaktif berdasarkan pertanyaan netizen di media sosial resmi ATR/BPN.
• “Tangkal Hoaks” — konten klarifikasi untuk meluruskan narasi menyesatkan yang sering beredar di media sosial.
Selain konten digital, ATR/BPN juga memperkuat jalur layanan cepat melalui Hotline WhatsApp Pengaduan yang kini menjadi favorit masyarakat. Sistem ini menggunakan single number yang terintegrasi dari pusat ke seluruh Kantor Pertanahan di daerah, sehingga mempermudah publik menyampaikan aduan atau pertanyaan.
Wamen Ossy: Akses Informasi Adalah Hak Dasar Warga Negara
Wamen Ossy menegaskan pentingnya seluruh pelaksana PPID, baik pusat maupun daerah, untuk selalu berpedoman pada regulasi yang mengatur layanan informasi publik, seperti UU No. 14/2008 dan Permen ATR/BPN No. 32/2021.
“Seluruh petugas PPID harus paham apa yang wajib dibuka dan apa yang dikecualikan. Jangan ragu dalam melayani masyarakat. Akses informasi adalah hak dasar warga negara,” tegasnya.
Dalam sesi Uji Publik tersebut, Wamen Ossy turut didampingi Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Adhi Maskawan, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo, serta jajaran Biro Humas dan Protokol ATR/BPN.
