![]() |
| Foto/Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang kakek berinisial SN berusia 72 tahun melakukan persetubuhan kepada bocah 9 tahun di Jalan Simpang Tangga, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, ditangkap polisi, Senin (24/11/2025) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kasubnit PPA, Iptu Partogi Hutahaean, mengatakan pelaku diamankan usai diserahkan keluarga korban ke Polresta Banjarmasin.
“Pelaku ini diserahkan keluarga korban ke kita. Sebelum diserahkan, pelaku ini melakukan persetubuhan ke anaknya,” ucap Partogi kepada awak media, Rabu (10/12).
Ia mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika korban dipanggil pelaku usai pulang sekolah.
Kemudian, anak yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar ini menyambangi pelaku yang berada di pos jaga.
Saat korban tiba dan masuk ke pos, pelaku langsung mengunci pintu dan melepas celana bocah tersebut.
“Di situ pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Bahkan, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban,” katanya.
Setelah melakukan persetubuhan, pelaku memberikan uang sebesar Rp2 ribu kepada korban.
Lalu, korban pun pulang dan memberitahukan kepada orang tuanya.
Merasa tak terima, orang tua korban mendatangi pelaku dan membawanya ke Mapolresta Banjarmasin.
“Sementara ini pasal yang kita kenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 diubah menjadi Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
