![]() |
| Foto/Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial AR ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap bocah 12 tahun, Selasa, 11 November 2025 lalu.
Pelaku yang merupakan seorang sopir pengangkut kayu ini diduga menyetubuhi bocah di kawasan Alalak Utara, Banjarmasin Utara.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, melalui Kasubnit PPA Ipda Partogi Hutahean, mengungkapkan peristiwa ini terjadi bermula ketika korban sendirian berada di dalam rumah.
“Menurut keterangan, korban sendirian berada di dalam rumah. Orang tuanya tidak ada karena pergi," ucap Ipda Partogi, Selasa (16/12/2025).
Melihat korban sendirian, pelaku memasuki rumah korban dan langsung menyetubuhi secara paksa.
“Korban dipaksa untuk mengikuti kemauan pelaku," katanya.
Bahkan, kata Partogi, pelaku juga pernah sebelumnya melakukan pencabulan kepada korban.
“Sebelumnya itu pelaku melakukan dengan cara meraba daerah payudara dan memasukan jari ke dalam kemaluan korban," tegasnya.
Selanjutnya, pelaku dilaporkan orang tua korban ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
