SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Perpanjangan masa aktif kode billing ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, sekaligus meminimalkan risiko kegagalan pembayaran akibat kode billing yang kedaluwarsa.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelumnya, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, kode billing hanya berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.
“Dalam praktiknya, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi wajib pajak sehingga pembayaran tidak dapat dilakukan dalam masa berlaku tersebut,” ujar Syamsinar.
Ia menambahkan, berbagai kondisi di luar kendali wajib pajak atau keadaan kahar kerap memengaruhi keberhasilan pembayaran pajak. Oleh karena itu, DJP menetapkan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam atau 14 x 24 jam sejak diterbitkan.
“Keadaan kahar tersebut antara lain meliputi kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui correspondent banks, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang mempersempit waktu pembayaran,” jelasnya.
Kebijakan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PER-10/PJ/2024, yang memungkinkan penetapan kebijakan khusus guna mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam kondisi tertentu.
Perpanjangan masa aktif kode billing berlaku untuk kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025 pukul 00.00 WIB. Sementara itu, kode billing yang diterbitkan sebelum waktu tersebut tetap mengikuti ketentuan lama, yakni berlaku selama 7 x 24 jam.
DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian, kenyamanan, serta kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Syamsinar juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini secara optimal dan terus mengikuti informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP.
