Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Tengah Ditangkap, Polisi Sita 15 Paket Narkotika

Aparat Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Selasa (25/11/2025). Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Aparat Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah menangkap dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Selasa (25/11/2025). 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total 15 paket sabu-sabu dengan berat bersih lebih dari 70 gram.

Kedua tersangka berinisial MRF (18) dan YT (36). Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai dugaan transaksi narkotika di sekitar Jalan Cempaka.

Kepala Polsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Raihan Fakhri, menyampaikan bahwa petugas pertama kali mengamankan MRF.

“Ketika kami melakukan penyergapan di pinggir Jalan Cempaka, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4,68 gram di dalam kantong celana tersangka MRF,” ujar Raihan, Rabu (3/12/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan keterangan MRF, petugas menuju lokasi lain di kawasan Jalan Pasar Lama Laut dan menangkap YT.


“Dari tersangka YT, kami menemukan 14 paket sabu-sabu dengan berat total 67,13 gram yang disimpan di dalam boks sepeda motor,” kata Raihan.

Kedua tersangka kini ditahan di Markas Polsek Banjarmasin Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. 

Selain 15 paket sabu-sabu, polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Atas tindakan tersebut, MRF dan YT dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Reporter : Amrullah

Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama