SUARAMILENIAL.ID, BANDA ACEH — Situasi bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat makin mengkhawatirkan. Koalisi masyarakat sipil Aceh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat bencana nasional, menyusul banjir dan longsor yang memukul keras tiga provinsi tersebut.
Desakan ini disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, pada Minggu di Banda Aceh. Koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya LBH Banda Aceh, MaTA, AJI Banda Aceh, YKPI, serta ICAIOS.
Alfian menegaskan bahwa dampak bencana sudah jauh di luar kapasitas daerah. Korban jiwa bermunculan, ribuan warga masih terisolasi, puluhan ribu rumah terendam, dan berbagai fasilitas publik mengalami kerusakan parah. Aktivitas ekonomi hingga layanan sosial masyarakat pun ikut lumpuh.
“Ini bukan bencana biasa. Kerugiannya luas, masyarakat terpukul, dan penanganannya sudah melewati batas kemampuan pemerintah daerah,” ujar Alfian.
Dari sisi hukum, langkah penetapan darurat nasional juga dinilai sah dan kuat. Advokat LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menegaskan bahwa dasar hukumnya telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur peran negara dalam kondisi darurat.
Rahmad menyebutkan bahwa kondisi di lapangan semakin berat. Selain keterbatasan logistik, sejumlah wilayah juga mengalami kelangkaan bahan kebutuhan pokok dan gangguan jaringan komunikasi.
“Pemerintah daerah sudah menyatakan ketidakmampuan menangani bencana ini secara berkelanjutan. Negara harus hadir,” tegasnya.
Ia juga mendorong para gubernur dari Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk bersama-sama mengajukan permohonan resmi kepada Presiden Prabowo agar menetapkan status darurat bencana nasional, demi memastikan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terkena dampak.
Sumber : REPUBLIK.CO.ID
