DPRD Banjarmasin Dorong Perda Fasilitasi Produk Makanan Aman dan Halal

DPRD Kota Banjarmasin mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk makanan aman dan halal. Foto-Ilustrasi

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk makanan aman dan halal. 


Regulasi ini disiapkan untuk mendukung target pemerintah pusat terkait kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman paling lambat Oktober 2026.


Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Hj Masriyah, mengatakan keberadaan perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat mengantongi sertifikat halal.


“Dengan dibuatnya payung hukum ini, pemerintah daerah bisa lebih maksimal memfasilitasi seluruh produk makanan dan minuman agar memperoleh sertifikat halal,” ujar Masriyah dilansir Antara


Masriyah menjelaskan, kebijakan wajib sertifikasi halal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. 


Aturan tersebut menetapkan kewajiban halal tidak hanya bagi produk makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, hasil rekayasa genetika, barang gunaan, hingga kemasan produk.


Dalam regulasi tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis ditetapkan pada 17 Oktober 2026.


“Kita upayakan dalam beberapa bulan ke depan pembentukan perda ini dapat diselesaikan dan ditetapkan,” kata Masriyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda tentang fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk makanan aman dan halal.


Ia menambahkan, pembahasan raperda telah memasuki tahap krusial. 


Dalam draf yang dibahas, peran pemerintah kota tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga aktif memfasilitasi pelaku UMKM agar proses pengurusan sertifikasi halal berjalan lebih mudah dan lancar.


“Perlu dipahami, kewenangan penerbitan sertifikat halal berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah daerah berperan memfasilitasi dan mendampingi,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Kota Banjarmasin Dedi Hamdani menyampaikan, selama ini pemerintah kota telah memfasilitasi ratusan pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner, untuk mengurus sertifikasi halal.


“Setiap tahun sekitar 100 UMKM kita fasilitasi, termasuk dari sisi pendanaan,” kata Dedi.


Menurut dia, keberadaan perda akan memperkuat peran pemerintah daerah dalam memperluas cakupan fasilitasi sertifikasi halal. 


Pasalnya, hingga kini masih terdapat ribuan produk UMKM makanan dan minuman di Kota Banjarmasin yang belum bersertifikat halal, sementara tenggat waktu pengurusan semakin dekat.


“Target pemerintah pusat itu minimal 50 persen UMKM di setiap daerah sudah memiliki sertifikat halal. Dengan perda ini, upaya pencapaiannya bisa lebih maksimal,” ujarnya.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama