Gubernur H. Muhidin Terima LHP Tematik BPK RI, Siap Evaluasi dan Tindaklanjuti Rekomendasi

 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal itu disampaikan langsung Gubernur Kalsel H. Muhidin usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Kalsel.

Penyerahan berlangsung di Aula Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/1/2026), dan turut dihadiri Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, Wakil Gubernur H. Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, serta jajaran pejabat lingkup Pemprov.

Muhidin menjelaskan, terdapat dua LHP utama yang diterima, yakni terkait efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel serta pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Menurutnya, Pemprov akan segera melakukan evaluasi dan memperbaiki berbagai catatan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola Bank Kalsel.

“Semua rekomendasi akan kami evaluasi dan tindak lanjuti, termasuk perbaikan terhadap kelemahan di Bank Kalsel,” ujarnya.

Sementara untuk urusan lingkungan hidup dan PPKH, Gubernur menyebut sebagian kewenangan berada di pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Ia meminta kepala SKPD bersama BPK Perwakilan Kalsel menyampaikan laporan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

“Beberapa aktivitas pertambangan terindikasi belum mematuhi aturan, termasuk galian C. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Andriayanto merinci sejumlah temuan. Pada sektor lingkungan dan kehutanan, ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah izin, lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan, hingga potensi pencemaran serta kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan pada pemeriksaan kinerja Bank Kalsel, BPK mencatat kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi, ketahanan siber, serta penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian (5C), sehingga berisiko memicu kredit bermasalah.

Atas temuan tersebut, Pemprov dan Bank Kalsel diwajibkan menyampaikan tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. BPK juga meminta pemerintah daerah segera merampungkan LKPD Unaudited 2025 guna mendukung pemeriksaan lanjutan.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan pihaknya akan mengawal pelaksanaan rekomendasi BPK melalui fungsi pengawasan legislatif.

“Kami akan meminta laporan progres secara berkala. Keberhasilan pemeriksaan bukan hanya laporan diserahkan, tapi sejauh mana rekomendasi dijalankan secara nyata dan bertanggung jawab,” katanya.

Dengan tindak lanjut ini, Pemprov Kalsel berharap tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, hingga pengelolaan lingkungan dapat semakin transparan dan akuntabel demi pembangunan Banua yang berkelanjutan.

Lebih baru Lebih lama