OJK: Kejahatan Siber Keuangan Meningkat, Kerugian Tembus Rp 9 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat kejahatan siber di sektor jasa keuangan mencapai sekitar Rp 9 triliun dalam periode November 2024 hingga Desember 2025. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, YOGYAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat kejahatan siber di sektor jasa keuangan mencapai sekitar Rp 9 triliun dalam periode November 2024 hingga Desember 2025. 


Angka tersebut mencerminkan meningkatnya risiko di tengah pesatnya pemanfaatan teknologi digital dalam aktivitas keuangan.


Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) Parjiman mengatakan, kejahatan siber keuangan terus berkembang dengan berbagai modus, mulai dari penipuan digital (scamming), pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas.


“Nilai kerugian Rp 9 triliun menunjukkan bahwa kejahatan siber keuangan bukan persoalan kecil. Ini menjadi tantangan serius yang memerlukan penanganan lintas sektor,” ujar Parjiman dalam kegiatan media update sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan inovasi keuangan digital di Kantor OJK Yogyakarta, Selasa (12/1/2026).


Menurut Parjiman, tingginya adopsi layanan keuangan digital di masyarakat tidak selalu diimbangi dengan tingkat literasi dan kewaspadaan yang memadai. 


Kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku kejahatan siber untuk menyasar berbagai kelompok, termasuk masyarakat yang baru mengenal layanan keuangan digital.


Untuk menekan risiko tersebut, OJK memperkuat peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi penanganan laporan penipuan keuangan digital. 


Upaya ini juga dibarengi dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan bertransaksi di ruang digital.


“Kolaborasi antara regulator, pelaku industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, insan media, serta masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan siber keuangan,” kata Parjiman.


Di sisi lain, OJK menegaskan bahwa pengembangan inovasi keuangan digital tetap didorong agar berjalan secara sehat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.


OJK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi dan transaksi keuangan digital yang tidak memiliki legalitas jelas, serta segera melaporkan indikasi penipuan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi OJK.


Editor : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama