SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan komitmennya dalam memperkuat Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan paralegal di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah nyata menghadirkan akses keadilan yang merata bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalsel, H. Hasnuryadi Sulaiman, saat mendampingi Menteri Hukum RI Dr. Supratman Andi Agtas serta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ir. H. Ahmad Riza Patria dalam peresmian Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel di Gedung DR. KH. Idham Chalid Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Acara berlangsung khidmat dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala daerah se-Kalsel, serta pejabat vertikal. Kegiatan diawali dengan penampilan Tari Japin Diyang dari Sanggar Idaman Banjarbaru, dilanjutkan penandatanganan kerja sama, pemberian penghargaan Non Litigation Peacemaker bagi kepala desa/lurah berprestasi dalam penyelesaian sengketa secara damai, hingga peninjauan galeri UMKM binaan Kanwil Kemenkum.
Dalam sambutannya, Hasnuryadi menyoroti tantangan pelayanan hukum di Kalsel yang memiliki wilayah luas dengan karakter geografis beragam.
“Provinsi Kalimantan Selatan dihuni sekitar 4,27 juta penduduk yang tersebar di 11 kabupaten dan 2 kota. Ada lebih dari 2.015 desa dan kelurahan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, desa merupakan titik pertama masyarakat berinteraksi dengan negara, termasuk saat menghadapi persoalan hukum. Karena itu, pendekatan layanan hukum tidak bisa disamaratakan.
“Diperlukan layanan hukum yang lebih dekat, adaptif, dan menjangkau hingga tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.
Ia menyebut Posbankum menjadi pintu awal masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau. Sementara paralegal desa berperan strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam edukasi hukum dan mediasi konflik.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemprov Kalsel akan memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, aparat penegak hukum, hingga perguruan tinggi.
“Ini komitmen kami, agar akses keadilan benar-benar bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Secara nasional, program pelatihan paralegal desa/kelurahan telah melahirkan 15.092 paralegal yang bertugas membantu penyelesaian konflik, meningkatkan kesadaran hukum, serta mencegah pelanggaran di masyarakat.
Sementara itu, Wamendes PDT Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa penguatan Pos Bantuan Hukum Desa menjadi bagian penting dari strategi pembangunan desa berbasis keadilan.
“Sejak 2015 desa bukan lagi objek, tetapi subjek pembangunan. Kewenangannya besar, risikonya juga besar. Karena itu desa perlu dukungan hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman pembinaan hukum desa yang mencakup pembentukan Posbankum, pelatihan paralegal, hingga penyelesaian sengketa non-litigasi berbasis musyawarah.
Menurutnya, kehadiran Posbankum menjadi simbol kehadiran negara yang nyata di tengah masyarakat.
“Tujuannya membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana masalah diselesaikan secara damai, keadilan sosial terjaga, dan ketertiban hukum tetap kuat,” jelasnya.
Pendamping profesional dari tingkat provinsi hingga desa akan dilibatkan untuk memastikan layanan berjalan efektif. Paralegal desa pun diharapkan tak hanya menjadi pendamping hukum, tetapi juga penjaga harmoni sosial yang memahami kearifan lokal.
Dengan kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap desa-desa di Kalimantan Selatan semakin berdaya, tertib hukum, dan mampu menyelesaikan persoalan secara mandiri.
