Komisi IV Upayakan Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan Warga Kalsel

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan kepesertaan dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

 SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan yang terdampak penonaktifan kepesertaan dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Penonaktifan tersebut membuat sebagian warga kurang mampu kesulitan mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini bermula dari kebijakan Saifullah Yusuf, yang pada 19 Januari 2026 menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan itu memerintahkan penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI seiring pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN), karena dinilai telah naik desil. Sementara penerima PBI diprioritaskan bagi masyarakat miskin pada desil 1–5.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Nor Fajri, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari langkah-langkah reaktivasi kepesertaan yang telah dibekukan pemerintah pusat.

“Hari ini anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan komparasi ke DPRD DKI Jakarta dalam rangka belajar tentang reaktivasi PBI BPJS yang dibekukan oleh pemerintah kemarin,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya mendapat banyak masukan terkait mekanisme administrasi hingga koordinasi lintas instansi agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa kembali memperoleh jaminan kesehatan.

“Alhamdulillah kita sangat banyak mendapat masukan dari anggota dewan di DKI Jakarta. Mudah-mudahan hal itu bisa kita terapkan juga di Kalimantan Selatan, karena ini sangat menghambat pengobatan warga kurang mampu,” jelasnya.

Meski memahami bahwa pembekuan dilakukan untuk pemutakhiran data, politisi Partai Gerakan Indonesia Raya itu berharap proses pendataan ulang benar-benar akurat dan menyasar kelompok rentan. Ia menilai masih ada masyarakat yang layak menerima bantuan, namun belum tercatat sebagai peserta PBI.

Karena itu, Komisi IV mendorong Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pendataan menyeluruh agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

“Langkah selanjutnya, mudah-mudahan kita bisa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan reaktivasi kembali BPJS yang telah dibekukan,” pungkasnya.

Upaya ini diharapkan dapat memastikan hak layanan kesehatan masyarakat miskin di Kalimantan Selatan tetap terpenuhi tanpa terkendala administrasi.

Lebih baru Lebih lama