KPK Ungkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sedikitnya 12 perusahaan. Foto-CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di sedikitnya 12 perusahaan. 

Temuan tersebut akan didalami lebih lanjut dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain aspek pidana, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan pelanggaran etik dan administrasi kepegawaian yang menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan.

“Ini tentu akan dilihat secara etik oleh internal Kementerian Keuangan, apakah seorang pegawai dimonitor dan diperbolehkan merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, apalagi jumlahnya mencapai lebih dari 10, yakni 12 perusahaan,” ujar Budi, Selasa (10/2).

Budi menambahkan, penyidik akan menelusuri latar belakang pembentukan dan peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk kemungkinan digunakan sebagai sarana atau layering dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi.

“Apakah perusahaan-perusahaan itu memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan atau dengan pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi pajak, semua itu akan didalami,” katanya.

Sebelumnya, Mulyono telah menyatakan mengakui perbuatannya dalam perkara tersebut. Saat ditampilkan sebagai tersangka dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Kamis (5/2) malam, ia mengaku menerima suap meski mengklaim proses restitusi pajak telah dilakukan sesuai prosedur.

“Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah,” kata Mulyono.

Ia menyatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang berjalan. “Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Mulyono, tersangka lainnya adalah Dian Jaya Demega, fiskus yang tergabung dalam tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.

Mulyono dan Dian Jaya diduga sebagai pihak penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Venzo sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu (4/2/2026).

Sumber     : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama