Pemprov Kalsel Kejar Penyelesaian 38 Persen Rekomendasi BPK yang Masih Tertunda

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi kunci penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Foto-Dok Biro Adpim Pemprov Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa percepatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menjadi kunci penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Penegasan tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Muhammad Syarifuddin saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (23/2/2026), di Banjarbaru.

Sekdaprov menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil audit bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan efektivitas sistem pengawasan serta mendorong perbaikan berkelanjutan di seluruh perangkat daerah.

Berdasarkan data hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan sejak 2005 hingga 2025, tercatat 451 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, 61,20 persen telah diselesaikan, sementara 38,80 persen lainnya masih menjadi pekerjaan rumah yang memerlukan perhatian serius.

“Capaian ini menunjukkan progres yang cukup baik, namun belum optimal. Diperlukan kerja keras dan sinergi seluruh SKPD agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan secara tuntas,” ujar Syarifuddin.

Ia juga menyoroti hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025 yang meliputi kepatuhan belanja infrastruktur serta pemeriksaan tematik terkait kinerja dan aspek lingkungan. Seluruh temuan tersebut, kata dia, harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terukur, dan sesuai tenggat waktu.

Pada kesempatan yang sama, Sekdaprov mengapresiasi capaian 100 persen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, capaian ini mencerminkan meningkatnya komitmen perangkat daerah terhadap pengawasan internal.

Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar segera melengkapi dokumen pendukung dan melakukan input data hasil pemeriksaan Tahun 2025 melalui aplikasi SIWASIAT milik Inspektorat Jenderal Kemendagri, guna memastikan proses pemantauan dan pelaporan berjalan tertib dan akurat.

Mengakhiri arahannya, Sekdaprov mengajak seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memaknai hasil pemeriksaan sebagai alat evaluasi dan pembenahan sistem, bukan semata temuan yang harus ditutup secara administratif.

Dengan komitmen bersama dan koordinasi lintas perangkat daerah, Pemprov Kalsel optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya publik.

Editor    : Hendry Rusadi

Lebih baru Lebih lama