
Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin yang melibatkan tersangka MS (20) terhadap korban ZA (20) terus berlanjut ke tahap hukum berikutnya.
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin yang melibatkan tersangka MS (20) terhadap korban ZA (20) terus berlanjut ke tahap hukum berikutnya.
Polresta Banjarmasin memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Selanjutnya, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menyampaikan bahwa berkas perkara pembunuhan tersebut telah dinyatakan lengkap pada Rabu, 4 Maret 2026.
“Pada Rabu, 4 Maret 2026, berkas perkara pembunuhan mahasiswi ULM dengan inisial ZA telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Banjarmasin,” ujar Eru, Rabu (4/3).
Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik itu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional dan transparan kepada masyarakat,” katanya.
Menurut Eru, sejak proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi, hingga dinyatakan lengkap, pihak kepolisian selalu melibatkan media sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Ini merupakan wujud komitmen kami agar penanganan perkara berjalan akuntabel,” tambahnya.
Lebih lanjut, kepolisian memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, bahwa setiap tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Setelah pelimpahan berkas perkara, kasus ini akan memasuki tahap penuntutan. Tersangka nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) serta Pasal 365 KUHP lama. Selain itu, penyidik juga menerapkan penyesuaian dengan KUHP baru, yakni Pasal 458 jo Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, serta pencurian dengan kekerasan.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby