Komisi I DPRD Kalsel Rekomendasikan Tim Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan Gedung Baru

 

Polemik sengketa lahan pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru mulai menunjukkan titik terang. Komisi I DPRD Kalsel merekomendasikan pembentukan tim khusus guna mempercepat penyelesaian sengketa aset milik pemerintah provinsi tersebut.

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Polemik sengketa lahan pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru mulai menunjukkan titik terang. Komisi I DPRD Kalsel merekomendasikan pembentukan tim khusus guna mempercepat penyelesaian sengketa aset milik pemerintah provinsi tersebut.

Rekomendasi itu tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani Ketua Komisi I, Rais Ruhayat. Usai rapat bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, ia menyampaikan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi fokus langkah penyelesaian.

Menurut Rais, rapat kali ini merupakan pertemuan kedua yang digelar Komisi I untuk memperdalam pembahasan sekaligus menyatukan strategi penanganan sengketa lahan agar tidak berlarut-larut.

“Harapannya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” ujarnya kepada awak media.

Dalam rekomendasi tersebut, Komisi I mendorong pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penataan Ulang Kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel. Tim ini nantinya melibatkan pemerintah daerah melalui SKPD terkait, instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, serta aparat penegak hukum.

Selain itu, Komisi I juga meminta percepatan proses sertifikasi terhadap lahan-lahan milik pemerintah provinsi yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa serupa di kemudian hari.

Poin ketiga, tim yang dibentuk diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan dengan target penyelesaian dalam jangka waktu enam bulan.

Melalui upaya percepatan tersebut, DPRD Kalsel berharap pembangunan gedung baru dapat berjalan lancar sekaligus memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah.

Lebih baru Lebih lama