SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan sejumlah rancangan regulasi daerah. Kali ini, giliran Panitia Khusus (Pansus) III yang resmi dibentuk untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pembentukan ditandai dengan rapat pemilihan unsur pimpinan sekaligus penyusunan agenda kerja yang digelar Rabu (25/2/2026).
Melalui musyawarah mufakat, anggota pansus sepakat menunjuk H. Husnul Fatahillah sebagai Ketua Pansus III dan H. Mushaffa Zakir, Lc. sebagai Wakil Ketua.
Penetapan struktur kepemimpinan ini menjadi langkah awal untuk mempercepat dan memaksimalkan proses pembahasan raperda agar lebih terarah.
Susun Strategi dan Jadwal
Tak hanya memilih pimpinan, rapat perdana juga membahas rencana kerja serta jadwal pembahasan ke depan. Pemetaan agenda dilakukan agar setiap tahapan, mulai dari pendalaman materi hingga koordinasi dengan pihak terkait, dapat berjalan efektif dan sesuai target waktu.
Perubahan regulasi pengelolaan air tanah sendiri dinilai penting mengingat isu pemanfaatan sumber daya air berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan terbentuknya kepengurusan dan agenda kerja yang jelas, Pansus III diharapkan mampu menghadirkan raperda yang responsif, aplikatif, serta memberikan kepastian hukum dalam tata kelola air tanah di Kalimantan Selatan.
