SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Pembahasan dilakukan melalui rapat bersama mitra kerja, Rabu (4/3/2026) siang.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, dengan fokus utama menyamakan sudut pandang terkait kerangka substansi regulasi yang akan disusun. Langkah ini dinilai penting agar aturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Agus menjelaskan, raperda tersebut merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR di daerah.
“Dalam raperda ini nanti akan diatur peran pemerintah provinsi agar CSR benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan perusahaan tidak hanya menyalurkan program secara mandiri, tetapi juga wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Tujuannya agar pelaksanaan CSR lebih terarah, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Dengan penguatan regulasi tersebut, Pansus II berharap penyaluran program TJSLP menjadi lebih tertata, terukur, dan berdampak nyata, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan.
Melalui pembahasan lanjutan bersama berbagai pihak, DPRD Kalsel menargetkan raperda ini mampu menjadi payung hukum yang memperjelas tanggung jawab perusahaan sekaligus memastikan manfaat CSR benar-benar dirasakan luas oleh warga Kalimantan Selatan.
