
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Hingga Maret 2026, OJK tercatat telah memblokir sebanyak 33.252 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas tersebut.
Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 32.556 rekening. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta seluruh perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD). Proses ini mencakup penelusuran lebih dalam terhadap aktivitas rekening hingga tindakan pemblokiran jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam praktik ilegal.
Menurut Dian, judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berdampak luas terhadap kondisi ekonomi keluarga dan stabilitas sistem keuangan nasional.
“OJK meminta perbankan untuk melakukan EDD atau pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi judi online sebagai langkah tegas pemberantasan,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026.
Selain itu, OJK juga mengambil langkah tegas di sektor perbankan dengan mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dua di antaranya yang dicabut izinnya pada Maret 2026 adalah PT BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat dan PT BPR Pembangunan Nagari yang berkantor pusat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan sekaligus memastikan lembaga perbankan beroperasi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menekan praktik judi online sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia.
Sumber : CNN Indonesia