SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memperdalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) guna mendorong manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Senin (30/3/2026), dengan fokus pada penguatan aspek regulasi dan implementasi di lapangan, khususnya di sektor pertambangan.
Ketua Pansus II DPRD Kalsel, Agus Mulia Husin, mengatakan revisi perda diperlukan karena aturan sebelumnya dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
“Perda yang lama perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. Kami ingin program CSR tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pola distribusi manfaat CSR yang selama ini dikenal dengan pembagian wilayah ring 1, ring 2, dan ring 3. Menurut Agus, manfaat program masih cenderung terfokus pada wilayah terdekat dengan operasional perusahaan.
“Dampak lingkungan dan sosial tidak hanya dirasakan di ring 1. Karena itu, manfaat CSR perlu diperluas agar bisa dirasakan lebih merata oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” katanya.
Selain itu, pembahasan juga mencakup penguatan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan, agar pelaksanaannya lebih terarah dan berkelanjutan.
Perwakilan Kementerian ESDM, Koordinator Hubungan Komersial Ayhi Ruhiyat, menyatakan dukungan terhadap langkah DPRD Kalsel dalam memperkuat regulasi TJSLP. Ia menilai sinkronisasi antara kebijakan daerah dan pusat menjadi kunci efektivitas implementasi.
“Kami mendukung penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif, sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya secara lebih terarah dan berdampak luas,” ujarnya.
Melalui proses konsultasi ini, DPRD Kalsel berharap raperda yang tengah disusun dapat menjadi payung hukum yang kuat dan adil, sekaligus mendorong kontribusi sektor usaha terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
