SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Gubernur Kalsel menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Selasa (5/5/2026).
Laporan hasil pembahasan usulan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, H.M. Alpiya Rakhman.
Rapat turut dihadiri perwakilan pemerintah provinsi yang diwakili Sekretaris Daerah Kalsel, Muhammad Syarifuddin, serta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, H.M. Alpiya Rakhman menyampaikan bahwa pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan, penataan daerah bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, proses pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima disebut telah dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati, dengan memperhatikan persyaratan administratif, termasuk persetujuan pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.
Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai telah memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah.
Calon DOB ini mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru, dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai.
Selain itu, pembentukan DOB ini juga dipandang strategis dalam mendukung peran Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD Kalsel dan pemerintah provinsi melalui Muhammad Syarifuddin.
Persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Muhammad Robby
