
Implementasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan dinilai perlu diperkuat agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Implementasi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan dinilai perlu diperkuat agar tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas harus dijalankan secara nyata melalui kebijakan, program, dan pelayanan publik yang inklusif.
Menurut dia, Kalimantan Selatan sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup lengkap.
Selain Perda Nomor 4 Tahun 2019, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Pergub Nomor 90 Tahun 2022 tentang pelaksanaan perda tersebut serta Pergub Nomor 88 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas 2022–2026.
“Persoalannya bukan lagi pada ketersediaan aturan. Yang perlu dipastikan sekarang adalah bagaimana negara benar-benar hadir dalam kehidupan penyandang disabilitas,” kata pria yang akrab disapa Bang Dhin itu.
Ia menilai seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjadikan isu disabilitas sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah.
Hal itu mencakup perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga pembangunan infrastruktur.
Bang Dhin juga menyoroti masih pentingnya peningkatan aksesibilitas fasilitas publik. Menurutnya, konsep ramah disabilitas tidak hanya sebatas penyediaan jalur kursi roda, tetapi juga mencakup kemudahan akses informasi, pelayanan khusus, keamanan, serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas.
“Setiap kantor pelayanan publik, sekolah, rumah sakit, terminal, ruang terbuka, dan fasilitas pemerintahan wajib memberikan akses yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Di bidang pendidikan, ia mendorong penguatan sekolah inklusif, ketersediaan guru pendamping, serta jaminan agar tidak ada anak penyandang disabilitas yang mengalami penolakan saat mengakses layanan pendidikan.
Sementara di sektor ketenagakerjaan, pemerintah daerah, BUMD, dan perusahaan swasta diminta membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Bang Dhin juga mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan dua peraturan gubernur turunannya.
Evaluasi tersebut, menurut dia, perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat sipil.
Selain itu, ia mendorong pembentukan kanal pengaduan khusus bagi penyandang disabilitas untuk menampung laporan terkait diskriminasi, penolakan layanan pendidikan, akses kesehatan, hingga fasilitas publik yang belum aksesibel.
Menurut Bang Dhin, keberhasilan perlindungan penyandang disabilitas sangat bergantung pada akurasi data.
Karena itu, pendataan terpadu perlu terus diperkuat agar berbagai program bantuan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi dapat tepat sasaran.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional dan hak sosial yang wajib dipenuhi negara,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD Kalimantan Selatan akan terus mendorong agar regulasi yang telah ada benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial dan mampu menghadirkan kehidupan yang setara, mandiri, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas di Banua.
Editor : Hendry Rusadi