SUARAMILENIAL.ID, BARITO KUALA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mengajak masyarakat untuk membangun kehidupan yang harmonis sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar di Kabupaten Barito Kuala, Selasa (2/6/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di dua lokasi berbeda tersebut, Desy menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Desy, kedua regulasi tersebut memiliki keterkaitan yang erat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Baik menjaga hubungan sosial yang harmonis maupun menjaga kebersihan lingkungan, keduanya memerlukan partisipasi aktif dari seluruh warga.
“Kadang hal besar dimulai dari kebiasaan sederhana, saling menghargai dan peduli dengan lingkungan tempat kita tinggal,” ujar Desy di hadapan peserta sosialisasi.
Dalam pemaparannya mengenai Perda Pengelolaan Sampah, Desy menyoroti persoalan sampah yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan. Ia mendorong masyarakat untuk mulai menerapkan pola pengelolaan sampah dari lingkungan rumah tangga, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta memilah sampah berdasarkan jenisnya.
Menurutnya, perubahan besar dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang dilakukan secara konsisten oleh masyarakat.
“Jika setiap rumah tangga mulai memilah dan mengurangi sampah, dampaknya akan sangat besar bagi kebersihan lingkungan dan keberlanjutan daerah kita,” katanya.
Persoalan sampah sendiri menjadi perhatian serius di Kalimantan Selatan. Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalsel sempat menetapkan kondisi darurat sampah akibat keterbatasan kapasitas sejumlah tempat pemrosesan akhir yang tidak lagi mampu menjalankan sistem pengelolaan sesuai standar lingkungan.
Selain isu lingkungan, Desy juga mengangkat pentingnya menjaga toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Pada titik sosialisasi lainnya, ia menyampaikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 yang bertujuan memperkuat nilai-nilai kebersamaan di tengah keberagaman masyarakat.
Menurut Desy, toleransi merupakan modal penting dalam menjaga persatuan dan menciptakan suasana yang aman serta nyaman di lingkungan sekitar. Ia berharap masyarakat terus menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan yang ada.
Melalui sosialisasi ini, Desy berharap masyarakat tidak hanya memahami isi peraturan daerah, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan kehidupan sosial yang harmonis di Kabupaten Barito Kuala maupun Kalimantan Selatan secara umum.
