SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) serta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk memberantas penipuan daring atau online scams yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui forum Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” yang digelar di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Pertemuan tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, aparat penegak hukum, lembaga intelijen keuangan, bank sentral, lembaga jasa keuangan, pusat anti-penipuan, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, perkembangan layanan keuangan digital memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.
Namun, di sisi lain, digitalisasi juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan berbagai modus penipuan.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Dicky dalam pembukaan kegiatan, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, modus kejahatan digital seperti investasi palsu, phishing, social engineering, pengambilalihan akun, penipuan belanja daring, hingga penyalahgunaan rekening penampung dapat menyebar dengan cepat melalui berbagai platform.
Dicky menjelaskan, dana hasil kejahatan juga dapat berpindah dalam waktu singkat melalui rekening bank, dompet digital, aset virtual, hingga transaksi lintas negara.
“Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” katanya.
OJK menilai pemberantasan penipuan digital tidak dapat dilakukan secara terpisah dari upaya pencegahan pencucian uang. Setiap aksi penipuan berpotensi menjadi tindak pidana asal yang kemudian digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Perwakilan UNODC Zoelda Anderton mengatakan, penanganan online scams membutuhkan kerja sama lintas negara dan lintas sektor.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Kerja sama dan pertukaran informasi menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan kriminal,” ujar Zoelda.
Melalui forum tersebut, OJK, UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), serta mitra regional mendorong penguatan pertukaran informasi, peningkatan intelijen keuangan, harmonisasi aturan anti pencucian uang, serta kerja sama penegakan hukum antarnegara.
OJK menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan digital membutuhkan pendekatan bersama antara pemerintah, industri keuangan, platform digital, dan masyarakat.
Selain penguatan sistem pengawasan, OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun transaksi yang tidak wajar.
Masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak lain serta memastikan legalitas produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.
Indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi OJK, sementara dugaan penipuan transaksi keuangan dapat dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
