Menaker Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku Sejak 1 Juli 2026

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek daring (ojol) sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikator telah berlaku sejak 1 Juli 2026. 

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek daring (ojol) sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikator telah berlaku sejak 1 Juli 2026. 

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Menurut Yassierli, skema pembagian pendapatan sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi mitra pengemudi telah diimplementasikan sesuai kesepakatan yang diumumkan pemerintah bersama DPR.

"Sesuai dengan yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen itu sudah berjalan sebenarnya sejak tanggal 1 Juli 2026, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden," ujar Yassierli usai membuka Pameran Kesempatan Kerja atau Job Fair AI Career Boost Day 2026 di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, pemerintah masih mematangkan sejumlah aspek teknis agar implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh platform transportasi daring.

Yassierli mengatakan koordinasi lintas kementerian masih diperlukan untuk menyelaraskan mekanisme pelaksanaan sehingga tidak menimbulkan kendala di lapangan.

"Yang detail-detailnya yang perlu kita koordinasi lintas kementerian," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat koordinasi bersama DPR pada 23 Juli 2026 untuk menyamakan persepsi terkait penerapan kebijakan tersebut. Pertemuan juga membahas berbagai masukan dari para pengemudi mengenai implementasi potongan komisi 8 persen.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penyelenggaraan layanan ojek daring. Regulasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan perpres telah memasuki tahap akhir setelah melalui serangkaian pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk perwakilan Koalisi Ojol Nasional.

"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi," ujar Dasco.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan mayoritas perusahaan aplikator telah menyampaikan kesiapan untuk menerapkan ketentuan baru tersebut.

Menurut Dudy, sejumlah perusahaan seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah. Namun, masing-masing perusahaan masih memerlukan penyesuaian internal agar implementasinya dapat berjalan optimal.

"Grab, GoTo, maupun Maxim pada prinsipnya sudah siap. Tentunya akan ada penyesuaian secara internal di masing-masing aplikator," kata Dudy.

Sumber    : Republika

Lebih baru Lebih lama