SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus memperkuat transformasi digital dalam peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan Aplikasi Sistem Monitoring Pelayanan Publik dan Evaluasi (SIMONIK-E). Sistem tersebut kini tengah dijajaki untuk terintegrasi dengan sistem pemantauan milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, Dr. Eka Rahayu Normasari, mengatakan SIMONIK-E merupakan pengembangan dari aplikasi Simonik yang telah dibangun sejak 2021. Penambahan huruf “E” menandai perluasan fungsi aplikasi yang tidak hanya melakukan monitoring, tetapi juga evaluasi pelayanan publik.
“Aplikasi ini menjadi alat komunikasi yang sistematis dalam membina seluruh unit pelayanan publik di Kota Banjarmasin,” ujar Eka di Banjarmasin, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran SIMONIK-E menjadi solusi atas keterbatasan personel Bagian Organisasi dalam melakukan pembinaan terhadap 155 unit pelayanan publik yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Melalui sistem tersebut, proses pemantauan dilakukan secara terstruktur dengan mengacu pada tiga indikator utama, yakni pemenuhan administrasi seperti standar operasional prosedur (SOP), standar pelayanan minimal (SPM), dan standar pelayanan; kelengkapan sarana dan prasarana termasuk fasilitas ramah disabilitas; serta standar pelayanan publik.
Eka menuturkan, integrasi dengan sistem KemenPAN-RB bertujuan mengurangi beban administrasi aparatur daerah agar tidak perlu melakukan pengisian data secara berulang.
Menurut dia, data yang diinput melalui SIMONIK-E nantinya akan difilter terlebih dahulu oleh pemerintah daerah sebelum diteruskan ke sistem nasional.
“Kalau harus menginput lagi ke sistem KemenPAN-RB berarti bekerja dua kali. Karena itu kami menjajaki integrasi agar seluruh data dapat terkoneksi, tetapi tetap melalui proses filterisasi di daerah,” katanya.
Selain itu, sejak 2024 SIMONIK-E juga telah melakukan penyesuaian indikator agar selaras dengan pedoman pelayanan publik nasional terbaru.
Upaya tersebut dinilai berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik Kota Banjarmasin. Setelah sempat berada di Zona Kuning dalam penilaian Ombudsman pada 2022, kini Banjarmasin berhasil masuk Zona Hijau dengan predikat kualitas tertinggi dan menembus 23 besar nasional.
Meski demikian, evaluasi internal masih menemukan sejumlah perangkat daerah yang belum optimal dalam mengelola data pelayanan publik.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi perangkat daerah dengan nilai tertinggi, yakni 5. Sementara itu, masih terdapat empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD), termasuk Dinas Koperasi dan Badan Keuangan Daerah (BKD), yang memperoleh nilai di bawah 4.
“Sebenarnya data mereka tersedia, tetapi belum diinput ke dalam sistem. Ini lebih kepada persoalan kedisiplinan,” ujar Eka.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menjadi fokus pembinaan mengingat sektor pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar yang harus memenuhi standar pelayanan publik.
Ke depan, cakupan SIMONIK-E akan diperluas hingga mencakup seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Banjarmasin.
Menurut Eka, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan KemenPAN-RB yang mewajibkan satuan pendidikan masuk ke dalam sistem pemantauan pelayanan publik mulai tahun depan.
“Pelayanan di sekolah menjadi bagian dari pelayanan dasar masyarakat sehingga pemenuhannya harus dipastikan berjalan maksimal,” katanya.
Selain terhubung dengan KemenPAN-RB, SIMONIK-E juga telah diintegrasikan dengan Inspektorat untuk mendukung proses audit kinerja. Pemko Banjarmasin berharap pengawasan pelayanan publik dapat dilakukan secara terpadu dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
