Polda Kalsel Musnahkan 172,5 Kg Sabu dan 556 Butir Ekstasi, Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 172.495,43 gram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan puluhan kasus narkotika sepanjang Mei hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Kalimantan Selatan, Selasa (4/8/2026).

SUARAMILENIAL.ID, BANJARBARU — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa 172.495,43 gram sabu dan 556 butir ekstasi hasil pengungkapan puluhan kasus narkotika sepanjang Mei hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan di Markas Polda Kalimantan Selatan, Selasa (4/8/2026).

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Dr. Rosyanto Yudha Hermawan mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus selama periode 17 Mei hingga 21 Juli 2026. Dalam rentang waktu itu, polisi menangani 26 laporan polisi dengan total 39 orang tersangka yang telah diamankan.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 Wita setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area parkir Hotel Roditha, Jalan Mayjen Antasari. Dari operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka berinisial KA dan RM yang berasal dari Surabaya dan Lampung.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih sekitar 32 kilogram. Narkotika tersebut disamarkan menggunakan kemasan teh asal China dan dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas.

Menurut Rosyanto, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan, antara lain Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tanah Bumbu, dan Tapin.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang haram tersebut diduga masih terhubung dengan jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Jalur penyelundupan disebut berasal dari Malaysia melalui Kalimantan Barat menggunakan jalur laut, kemudian didistribusikan melalui jalur darat menuju Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Masyarakat harus ikut berperan dalam memerangi narkoba. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Muhidin.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Alhabsy menilai pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam memutus jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Selatan.

Menurut Aboe, berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 864.033 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp311 miliar dengan potensi penghematan biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp4,3 triliun.

Ia menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga mengganggu ketahanan keluarga, stabilitas sosial, hingga masa depan generasi muda.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi bersama. Tidak boleh ada ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang,” katanya.

Reporter : Ma’rifah 

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama