APBD Perubahan 2026 Barito Selatan, Belanja Daerah Turun Jadi Rp 1,188 Triliun

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menetapkan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026 dengan total belanja daerah sebesar Rp 1,188 triliun.

SUARAMILENIAL.ID, BARITO SELATAN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menetapkan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2026 dengan total belanja daerah sebesar Rp 1,188 triliun.

Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengatakan, angka tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Barito Selatan yang dipimpin Ketua DPRD HM Farid Yusran di Buntok, Selasa (22/9/2026).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan DPRD terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

“Dalam penyusunannya, perubahan APBD ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Eddy.

Belanja daerah berkurang Rp 199,7 miliar

Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 1.178.208.027.918.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 1.388.310.529.327 mengalami pengurangan Rp 199.731.578.510,97.

Dengan perubahan tersebut, total belanja daerah menjadi Rp 1.188.578.950.816,03 atau sekitar Rp 1,188 triliun.

Eddy mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan pendekatan kinerja. Anggaran diarahkan untuk memenuhi kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan keseimbangan pembiayaan, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, serta efisiensi anggaran.

Silpa hasil audit BPK hanya Rp 10,3 miliar

Pada sisi pembiayaan, Pemkab Barito Selatan sebelumnya mengasumsikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 110 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah, SiLPA yang dapat digunakan hanya sebesar Rp 10.370.922.898,03.

Dengan demikian, terdapat penurunan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 99.629.077.101,97 dibandingkan asumsi awal.

“SiLPA audited berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah sebesar Rp 10.370.922.898,03,” ujar Eddy.

Untuk pengeluaran pembiayaan pada perubahan APBD 2026, pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran atau sebesar Rp 0.

Dengan struktur tersebut, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 10.370.922.898,03. Dana tersebut seluruhnya digunakan untuk menutup selisih antara target pendapatan daerah dan belanja daerah.

Eddy menegaskan, struktur pembiayaan tersebut tidak menyisakan pembiayaan anggaran daerah pada tahun berjalan.

Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.


Lebih baru Lebih lama