Diduga Modal Proyek Rp179,4 Juta Belum Dikembalikan, Habib Sadiq Lapor ke Polres Balangan

Habib Sadiq Muhammad melaporkan seorang perempuan berinisial UR ke Polres Balangan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait dana modal pengerjaan proyek senilai Rp179,4 juta.

SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN - Habib Sadiq Muhammad melaporkan seorang perempuan berinisial UR ke Polres Balangan atas dugaan tindak pidana penipuan terkait dana modal pengerjaan proyek senilai Rp179,4 juta.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Balangan, laporan tersebut dibuat pada 25 September 2026. Pelapor tercatat atas nama Sadiq Muhammad, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial UR.

Persoalan bermula ketika pelapor dan terlapor membicarakan pengerjaan sebuah proyek dengan nilai sekitar Rp200 juta. Dalam pembicaraan tersebut, terlapor disebut meminta sejumlah dana sebagai modal untuk mendukung pengerjaan proyek.

Pelapor mengaku kemudian menyerahkan dana sebesar Rp179.462.000 kepada terlapor.

Namun, setelah proyek disebut selesai, dana yang diberikan sebagai modal tersebut belum dikembalikan kepada pelapor.

Atas persoalan itu, Habib Sadiq mendatangi Polres Balangan dan membuat laporan untuk meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan perkara tersebut.

Dalam STTLP, perkara dicatat sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang. Dasar hukum yang dicantumkan yakni Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/28/IX/2026/SPKT/POLRES BALANGAN/POLDA KALIMANTAN SELATAN.

Masih dalam Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Ferry Kurniawan Geomawi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kedua belah pihak sudah dipertemukan, status LP tersebut lidik dan masih ada ruang untuk mediasi,” kata AKP Ferry, Sabtu (27/9/2026).

Ia mengatakan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih memiliki ruang untuk melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan terlapor terbukti melakukan tindak pidana.

Penanganan selanjutnya berada pada kewenangan penyidik Polres Balangan dengan mempertimbangkan alat bukti dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter    : Hendry

Editor        : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama