![]() |
| Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Salah satu aturan tersebut mengatur peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Dua aturan tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK dan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Penerbitan kedua aturan tersebut merupakan langkah awal OJK menjalankan mandat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui ketentuan tersebut, OJK memperoleh mandat untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.
"OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia," tulis OJK dalam siaran pers, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (18/9/2026).
Kewenangan Beralih ke OJK pada 2027
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
OJK menyatakan peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara lancar dan terukur dengan tetap menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK berlaku mulai 1 Januari 2027, bertepatan dengan dimulainya operasional BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Atur Perdagangan hingga Manajemen Risiko
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur kerangka penyelenggaraan dan pengawasan BMKS. Ketentuan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas pasar.
OJK menyatakan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
"Pengaturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dimaksudkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko," jelas OJK.
Kedua aturan tersebut juga memuat ketentuan mengenai pelindungan pengguna jasa. Menurut OJK, ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
